|
PRESS RELEASE
Closing Agreement Penyelesaian Hutang PT. Ciputra Development Tbk
Penyelesaian hutang berdasarkan Rencana Perdamaian PT. Ciputra Development Tbk. sesuai Keputusan Majelis Hakim Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat NOMOR 02/PKPU/2005/PN.NIAGA.JKT.PST tertanggal 15 Juni 2005 telah menjadi EFEKTIF dengan ditandatanganinya “CLOSING AGREEMENT” pada tanggal 29 Maret 2006 di Jakarta.
Penandatanganan dilakukan bersama antara Perusahaan dengan Komite Kreditur dan beberapa lembaga penunjang terkait antara lain: Hadiputranto, Hadinoto & Partners (HHP) sebagai Penasehat Hukum Kreditur, Ignatius Andy Law Offices sebagai Penasehat Hukum Perusahaan, Ernst & Young sebagai Coordinating Agent, Standard Chartered Bank sebagai Exchange, Escrow & Security Agent .
Berdasarkan Rencana Perdamaian ini, maka seluruh bunga, denda, dan biaya yang tertunggak lainnya dibebaskan oleh Kreditur. Sedangkan atas hutang pokok sebesar USD181,3 juta akan diselesaikan melalui konversi hutang menjadi modal dan penyerahan beberapa aktiva Perseroan kepada Kreditur. Konversi hutang menjadi modal dilakukan dengan kurs Rp.8.465 per USD dan dengan nilai konversi Rp. 500,- per saham. Saham baru yang diterbitkan sebanyak 2.307.276.912 lembar saham sehingga total saham akan menjadi 3.919.776.912 lembar, sedangkan total aktiva yang diserahkan bernilai USD 45 juta.
Selanjutnya setelah tanggal 29 Maret 2006, sebagai akibat dari penyelesaian hutang ini maka total hutang Perseroan akan berkurang dari Rp.3,2 triliun menjadi Rp 780 milyar dan modal Perseroan meningkat dari Rp.806 milyar menjadi Rp. 1,96 triliun. Sementara dengan efektifnya restrukturisasi ini Perseroan juga membukukan laba sebesar Rp.524 milyar.
Demikian keterbukaan informasi atas proses penyelesaian hutang PT. Ciputra Development Tbk. dan apabila memerlukan informasi lebih lanjut dapat menghubungi Bagian Investor Relation, telpon 021-5225858; fax 021-5205262; e-mail investor@ciputra.com
Jakarta, 29 Maret 2006
Tulus Santoso – Corporate Secretary
|